Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Piket Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki yang melakukan tindak Pidana Perjudian jenis kartu remi, Minggu (21/6/2020).
Polres Bontang berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian yang berinisial AG (31) warga Jl. Kapal Selam 1 RT. 19 Kel. Loktuan, SA (41) warga Jl. Kapal Feri 9 Kel. Loktuan, TA warga Jl. Arif Rahman Hakim RT. 41 Kel. Belimbing dan DA (50) alamat Jl. RE. Martadinata Gg. Merpati RT. 3 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Di TKP di Pelabuhan Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Selain mengamankan 4 orang pelaku perjudian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) set Kartu Remi.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bahwa anggotanya telah mengamanakan pelaku perjudian di Pelabuhan Loktuan Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara.
Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga adanya tindak pidana perjudian di Pelabuhan Loktuan, anggota langsung melakukan penyelidikan ternyata benar bahwa di Pelabuhan Loktuan Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara adanya sekumpulan orang sedang bermain judi kartu, kata Kasat Reskrim.
“Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pemain beserta barang bukti yang digunakan untuk bermain,” ujar AKP Mahfud.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan. Terhadapnya, Penyidik menjerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.