Bontang – Partisipasi Masyarakat menjadi sangat penting untuk mewujudkan Harkamtibmas dan penegakan hukum.
Selasa (07/05/2024) masyarakat memberikan informasi kepada Polres Bontang bahwa salah satu lokasi di Kel Belimbing dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Cepat dan responsif unit Narkoba segera melakukan penyelidikan, alhasil pelaku Lahgun Narkoba inisial S berhasil ditangkap berikut BB yang berada padanya berupa :
– 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 5.52 (lima koma lima puluh dua) Gram
– 1 (satu) Buah celana jeans Pendek
– 1 (satu) Buah Teh Kotak
– 1 (satu) Lembar Kertas rokok
– 1 (satu) Buah HP merk Samsung warna hitam
– 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha R15 Warna Hitam Nomor Pol: KT 5272 QD
Atas perbuatan tersebut pelaku melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud “Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaā€¯.
HUMAS POLRES BONTANG