Kriminal

Modus Beli Rokok, Pria Pengangguran Ini Gasak Uang dan Perhiasan

Bontang – Kamis ( 20/8/2020) siang, Unit Reskim Polsek Bontang Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian 2 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 1.805.000,- dan cincin 3.7 gr dan ATM.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Jl. Awang Long Rt 9 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Modus pelaku melakukan aksisnya dengan pura-pura membeli rokok.

Saat korban ROMELAH sedang berada didapur sedang membuat kue, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bertanya “ada jual rokok kah bu” kemudian oleh korban di jawab “tidak ada”, karena memang tidak jual rokok, tidak lama orang tersebut pergi.

Korban sempat curiga setelah mendapat laporan dari Anak korban bahwa sempat melihat orang tersebut dari arah dalam rumah, namun korban dan anak korban sempat kehilangan jejak saat mencari laki-laki tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolres Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pengangguran yang diduga telah melakukan Pensurian.

Pelaku berhasil ditangkap warga tidak jauh dari TKP di Jl. Awang Long Rt 9 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Kepada Polisi pelaku mengaku bernama FA (28) warga Jl. Kenangan RT 30 kel. Tj. Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kata AKP H. Eko Wahyono.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet berisikan Uang tunai sebanyak Rp. 1.805.000,-, Cincin seberat 3.7 gram, Sebuah ATM BCA, Dua buah ATM BNI, Sebuah ATM Mandiri syariah, Dua buah ATM BRI, Sebuah kartu member Ramayana, Sebuah kartu member eramart, Sebuah Kartu Indonesia Sehat An. Ramelah, Tiga buah kartu berobat, Sebuah buku tabungan Simpedes An. Romelah dan Sebuah power bank merk Advance warna gold, terang Kapolsek.

Saat ini pelaku berikut Barang Bukti di amankan di Polsek Bontang Utara, terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button