Polres Bontang – Unit Reskrim polsek Bontang Utara berhasil menangkap pria yang melakukan kasus penipuan jual beli motor bekas.
Pria berinisial AS (28) warga Bontang Kuala yang berdomisili di Api-Api itu menipu korbannya dengan berpura-pura menjual sepeda motor jenis Honda Beat.
“Tapi sudah dibayar tidak ada motornya sampai sekaran,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro.
Korban dan tersangka awalnya sudah berjanjian. Namun korban tak bisa datang dan akhirnya mengirim uang Rp 7,2 juta kepada tersangka.
“Belum lihat motor sudah transfer, karena sampai sekarang tidak diantar motornya akhirnya merasa ditipu dan melapor ke polisi,” jelasnya.
Tersangka berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (5/6/2023) pukul 18.00. Kini AS telah mendekam di Mapolsek Bontang Utara. Dan dijerat pasal 378 KUHpidana tentang penipuan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.