Bontang – Setelah seminggu dalam pencarian akhirnya Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Agya Nopol KT-1770-DT, Minggu (19/1/2020).
Pelaku berinisial AWS (19) warga Jl. Sultan Hasanuddin Rt. 07 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ditangkap, Senin (27/1/2020) malam Jl. MT. Haryono Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang..
Akibat kejadian tersebut korban LAUPE alamat Jl. Pelabuah Rt. 14 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta tupiah).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan tadi malam.
Kejadian ini berawal 19/1 malam, korban menerima telepon Seluler dari Saksi SANDY bahwa mau sewa mobil, kemudian korban mengantar Mobilnya ke Toko Boneka milik saksi SANDY di Jl. Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saat itu saksi memberi uang sewa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan memberi nomor HP orang yang menyewa, kata AKP Mahfud.
Lanjut Mahfud, Setelah lewat sehari bahkan sampai seminggu korban mencoba menghubungi terus nomor HP tersebut tidak aktif. Kemudian korban mengecek posisi Mobil melalui GPS ternyata berada di Samarinda.
Kemudian korban melakukan pengecekan ke Samarinda ternyata Mobil tersebut telah digadaikan yang belakangan korban baru mengetahui bila orang yang menyewa dan menggadaikan mobil nya bernama AWS Als JD, lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadap pelaku Penyidik menjerat menyangka dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.