Bontang – MoU Aplikasi Tilang Online (E-Tilang) pagi ini di Tandatangani di Meetinng Room Tanjung Mangkaliat Hotel Bintang Sintuk Jl. Urea Kel. Loktuan kec. Bontang Utara Kota Bontang oleh Pengadilan Negeri Bontang kelas II, Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resort Bontang, Dinas Perhubungan Kota Bontang & Bank BRI Cabang Kota Bontang, Rabu (8/1/2020).
Hadir dalam acara tersebut AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, M.H ( Kapolres Bontang ), Praditia Danindra, S.H., M.H ( Ketua Pengadilan Negri Kelas II Bontang ), Agus Kurniawan, S.H., M.H.( Kepala Kejaksaan Negri Bontang ), H. Kamilan, S.P ( Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang ), Priyo Harjanto ( Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Bontang ) dan AKP Imam S, SIK ( Kasat Lantas Polres Bontang )
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk Mempersingkat penindakan pelanggar lalu lintas dengan tidak menggunakan blanko melainkan menggunakan HP Berbasis android yang memiliki aplikasi E-tilang, Pelanggar tidak perlu menghadiri sidang tilang di pengadilan Negri Bontang, melainkan cukup membayar denda tilang minimal ke Bank BRI (ATM).
Lanjut Kapolres, Usai membayar Denda di Bank BRI (ATM), pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti tilang yang di sita oleh petugas polri dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang kepada petugas kepolisian.
Aplikasi E-tilang ini terhubung langsung dengan back office, baik dengan Bank BRI, Pengadilan Negeri, kejaksaan Negri Bontang, dan pelanggar lalu lintas, kata Kapolres.
Aplikasi E-Tilang ini bertujuan untuk menghilangkan penyimpangan-penyimpangan seperti pungli yang kemungkinan dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Apabila pelanggar melakukan pelanggaran lebih dari 2 (dua) pasal dan melakukan pelanggaran di sepanjang jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Pelanggar wajib mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negri Bontang, jelas AKBP Boyke panggilan Kapolres.