Bontang – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang, Kapolres Bontang, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bontang, menandatangani MoU, Jumat (19/11/2021).
Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Bontang Jl. Bhayangkara No. 01 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Dasplin, S.H. MM dan Kepala BNN Kota Bontang Agustinus Widdy Harsono, S.Kom.,M.Si.
Hadir pada kegiatan tersebut Walikota Bontang Basri Rase, S.Ip, Wakil Walikota Bontang Hj. Najirah, S.E, Sekda Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlinawati, M.Si, PJU Polres Bontang, PJU Kejaksaan Negeri Kota Bontang dan PJU BNN Kota Bontang.
Dikatakan Kapolres Bontang, Penandatanganan MOU antara Polres Bontang dengan Kejaksaan Negeri Bontang ini untuk meningkatkan kerjasama pelaksanaan tugas dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kota Bontang.
Sedangkan MOU dengan pihak BNN Kota Bontang khusus dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang.
“Kita berkomitmen bersama-sama dalam rangka penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.