News

Nekat Curi Motor, Seorang pria warga loktuan diamankan Polisi

Bontang – Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (1/5/2024) pukul 02.00 Wita.
Seorang Warga Loktuan berinisial Am 37 tahun ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim, Bontang Barat.
Tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha milik korban yang terparkir di Jalan Arief Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat.
Kala itu korban memarkirkan kendaraannya pada Selasa (30/4/2024) pukul 21.00 Wita. Tiga jam setelahnya, motor yang diparkir pun raib.
“Motor ditinggal di parkiran, lalu main game online, pas mau pulang motornya sudah hilang,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta.  Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
humas polres bontang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button