Bontang – Polres Bontang kembali membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Tari Enggang RT 15, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/11/2024) pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan ini merupakan hasil informasi yg diperoleh dari masyarakat bahwa lokasi di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil menghentikan tersangka yang dicurigai.
Tersanka merupakan pria berinsial LW (23), warga yang berdomisili di Bontang, ditangkap saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok miliknya.
Setelah penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melanjutkan pemeriksaan di rumah tersangka di Jalan Pipa Sidrap, Kelurahan Guntung. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa:
Lima bungkus plastik bening berisikristal putih diduga sabu; Satu buah pipet kaca; sedotan dengan ujung runcing; 4 bungkus plastik klip; 1 tempat plastik bulat warna putih.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard nixon “mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. “Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di Bontang,” tegas Kasat .
Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.