Setelah menangkap seorang pria berusia 32 tahun terkait kasus narkoba di wilayah Api-Api, tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua remaja di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan Bontang Utara, tepatnya di Kelurahan Api-Api. Kedua pelaku yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu ditemukan sedang menyiapkan narkoba jenis sabu untuk dijual.
“Narkoba tersebut mereka dapatkan dari kakak ipar salah satu pelaku, yang kami tangkap di lokasi yang sama,” jelas AKP Rihard.
Menurut penyelidikan lebih lanjut, remaja-remaja tersebut sudah berkali-kali melakukan transaksi sabu dengan teman-teman mereka.
Salah satu dari remaja tersebut sempat berusaha membuang paket sabu ke tangga saat penggerebekan, namun barang bukti itu jatuh ke lantai dan berhasil diamankan oleh petugas. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.