Polres Bontang – NR salah satu tersangka kasus pencabulan di Tugu Khatulistiwa boleh bernafas lega setelah dipulangkan Polisi karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya. Kemarin Rabu (12/4/2023)
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan NR dibebaskan setelah dalam gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
“Dari hasil gelar perkara belum cukup bukti untuk meningkatkan status NR menjadi tersangka.” tutur AKP Slamet Riyadi
“NR sementara ini kami kenakan wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan wilayah tempat tinggalnya, kami masih memerlukan keterangannya” ujar AKP Slamet Riyadi.
Sedangkan untuk korban saat ini terus dipantau kondisi psikologisnya pasca kejadian keji yang menimpa dirinya. Pungkasnya.