Polres Bontang- Seorang ibu rumah tangga berinisial Ro (34) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap polisi, Rabu 12 Juli 2023 pukul 15.00 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid wanita itu menjual sabu ke polisi yang menyamar.
“Kita amankan saat membawa narkoba 1 poket atau 0,29 gram yang digenggam di tangan kanannya pas di depan rumah,” ungkapnya.
Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AS 38 tahun yang juga ditangkap di lokasi yang sama bersama 3 poket sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu dan handphone.
Keduany dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.