Warga Teluk Pandan, Kutai Timur berinisial Na 40 tahun kini diamankan Tim Rajawali Polres Bontang. Sebabnya, dia melakukan pencurian pakan ayam senilai Rp 13.300.000, dan 4 buah kipas angin.
Pencurian itu terjadi di kandang ayam milik tetangganya di Bontang Lestari. Tepatnya pada 10 April lalu.
“Jarak kandang yang dia jaga dengan kandang korban itu 100 meteran, mereka baru saling kenal,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Diketahui, sekarang ini tersangka tinggal di Bontang Lestari, dia bekerja menjaga ternak ayam milik pamannya. “Hasil curiannya ngakunya dipakai untuk lebaran,” katanya.
Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.