Bontang – Upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang, Satresnarkoba mengamankan 1 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Terduga inisial Su alias MENTO (33) , warga Kelurahan Tanjung Laut Indah diamankan Tim setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan pemukiman tersebut.
BB yang diamankan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,5 gram, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) sedotan runcing, uang tunai sebesar Rp400.000,-,
Hasil pemeriksaan awal, terduga memperoleh sabu sebanyak 10 gram melalui sistem jejak dan sebagian telah dijual.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menyampaikan bahwa “Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba”.
Humas Polres Bontang