Kriminal

Operasi Pekat Mahakam 2021, Polisi Tangkap Pria Membawa Sajam

Bontang – Masih dalam Operasi Pekat Mahakam 2021, Usai mengamankan Minuman Keras (Miras) Illegal, Polsek Marangkayu kembali mengamankan seorang laki-laki yang membawa Senjata Tajam tanpa ijin, Kamis (15/4/2021).

HAM (37) adalah warga Km 10 Rt 22 Desa Sebuntal Kec. Marang ditangkap Polisi saat bersama teman-temannya sedang bermain kartu domino di rumah seorang warga di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marang Kayu.

Walaupun saat ditangkap sekedar bermain kartu, kenyataan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan HAM sedang membawa Sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang di balik bajunya.

Kepada media ini Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH mengatakan, awalnya personil Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan kegiatan Ops Pekat Mahakam 2021 dengan melakukan patroli wilayah.

Saat Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Rt.16 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi. Mendapat informasi itu beberapa anggota dipimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut, kata Sujarwanto.

Ternyata benar, Setelah di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan terdapat salah satu warga yang mengaku bernama HAM sedang membawa Senjata Tajam berupa Sebilah Badik, tururnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal
1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button