Bontang – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Taman terus meningkat drastis. Bahkan Satgas Covid-19 Bontang kemarin Kamis (21/1/2021) mengumumkan kembali terjadi penambahan sebanyak 99 kasus, sebanyak 2 orang meninggal dunia.
Penambahan tersebut tercatat sebagai rekor tertinggi di awal tahun 2021 yang hampir menembus angka seratus dalam sehari.
Peningkatan ini membuat Tim Gugus Covid-19 Kota Bontang bersama Pemerintah Daerah dan Aparat TNI-Polri harus kerja ekstra menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bontang ini.
Tim Gugus Covid-19 Kota Bontang telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Kodim 0908/BTG, Polres Bontang, Satpol PP, Dishub, dan BPBD melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mendatangi tempat kegiatan masyarakat antara lain kafe, angkringan, warung makan, pusat perbelanjaan, dan tempat kegiatan masyarakat lainnya.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan, pemilik usaha, dan masyarakat luas agar selalu menaati ketentuan yang ada di dalam surat edaran PPKM, kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
“Kita tidak melarang masyarakat mencari rezeki atau mencari nafkah, silakan saja. Tetapi harus memperhatikan kesehatan, karena kesehatan adalah hal yang utama,” tegas AKBP Hanifa Martunas Siringoringo..
Ikut dalam Patroli gabungan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati, bersama 75 anggota gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD.
Sempat melakukan teguran lisan terhadap pemilik usaha yang masih membandel, agar tidak mengulanginya. “dihimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ada guna menekan penyebaran Covid-19 ini”. pinta Kapolres..