Kriminal

Pemain Lintas Kota, Operasi Di Marangkayu, Di Tangkap Di Gor Segiri

Bontang – Sabtu (4/4/2020) sekira jam 21.00 wita, Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Unit Jatanras Polres Samarinda berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Pelaku berinisial A (40) yang merupakan warga Samarinda. Pelaku ditangkap di Jln. Halaman GOR Segiri Kel. Bugis, Kec.Samarinda Kota , Kota Samarinda.

Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri dengan modus mencongkel pintu ataupun jendela rumah korban dengan obeng kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Kali ini yang menjadi sasaran perbuatan pelaku rumah Sugeng Rianto alamat Gunung Menangis Rt 12 ,Desa Semangkok, Kec. Marangkayu. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah dan mengambil barang-barang milik korban, Jumat(20-3-2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan awal mula kejadian diketahui pada Jumat (20/3/2020) jam 05.00 wita, korban di telpon istri nya bahwa rumahnya di bobol maling.

Lanjut Kapolsek, Saat itu korban sedang kerja di Tanah Datar Kec. Muara Badak, mendapat telpon istrinya langsung pulang dan mengecek dalam rumah ternyata pintu belakang dekat gudang sudah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan diketahui barang-barang yang hilang antara lain 1 buah handphone merk Vivo V 1915 warna sprint white,  celengan anak berisi uang sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), uang di laci jualan sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Kepada Polisi, Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban di Gunung Menangis Kec. Marangkayu. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 4 kali antara lain 1 kali di samarinda dan 3 kali di Kutim .

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp VIVO Y 19, 1 (satu) buah hp Redmi Not 4, 1 (satu) buah hp samsung J2 prime, 1 (satu) buah Leptop Toshiba, 2 (dua) buah Cincin Emas, 1 (satu)set perhiasan Gelang bukan emas, 2( dua) buah Dompet, buku Tabungan milik Korban, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2110 IU (yang digunakan sebagai Sarana) dan 1(satu) buah obeng Min.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum, terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button