Polres Bontang – Pengedar sabu pria dan wanita di Loktuan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang
Dua pengedar sabu tersebut berinisial MKE (19) dan ACP (22). Awalnya polisi menangkap MKE di sebuah penginapan di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan pada Kamis (14/12/2023) pukul 02.00 Wita.
“Ditangkap di dalam sebuah kamar, memang sebelumnya kami terima laporan dari masyarakat, kalau yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Lima poket sabu seberat 2,71 gram bersama barang bukti lainnya seperti pipet kaca, ponsel, dan botol permen diamankan.
Diketahui, sabu itu didapat dari seorang wanita yang juga merupakan temannya. Tak berselang lama, wanita berinisial ACP. Dia ditangkap di rumahnya.
“Pukul 03.30 Wita kami tangkap di hari yang sama,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.