Bontang – Peredaran Gelap Narkotika khususnya jenis Sabu-sabu masih terus saja terjadi di Kota Bontang. Hari ini Senin (23/11/2020) Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di Kota berjuluk Kota Taman.
Polisi menangkap seorang pria yang mengaku bernama AWS Als JU (19) di sebuah rumah di Jalan. Mawar IV RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. AWS sesuai KTP merupakan warga Jalan DR. Sutomo RT 07 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,31 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 buah HP merek Oppo warna hitam, semua barang diakui kepemilikannya oleh AWS.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU M. Rakib Rais membenerkan anggotanya telah berhasil mengungkap peresadaran Narkoba di wilayah Bontang Selatan.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan. Mawar IV RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, setelah anggota melakukan pemantauan terlihat seorang pria berjalan kaki seperti akan membuang sampah dan saat itu langsung dilakukan penangkapan sebelum ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti 1 (satu) poket shabu di sampingnya, terang Kasat Resnarkoba yang didampingi Kasubbag Humas AKP H. Suyono.
Lanjut Kasat Resnarkoba, Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan, dilanjutkan penggeledahan kerumahnya disini di temukan 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bontang untuk menjalani pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.