Bontang – Komitmen Polres Bontang – Polda Kaltim dalam memberantas peredaran Narkoba terus dilakukan dan terus membuahkan hasil. Dipastikan setiap pekan Polres Bontang dan Polsek Jajaran selalu ada saja pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba.
Pekan lalu tanggal 25/6 Polres Bontang telah menggagalkan peredaran sabu di Kota Bontang seberat 143,69 gram dan mengamankan seorang tersangka atas nama FY, hari ini Minggu (5/7/2020) Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SUR alias IYUK (34).
Pria yang keseharian bekerja sebagai Buruh bangunan ini ditangkap Polisi di rumahnya di Jl A yani Gg Selat Timur Rt 01 Kel Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,17 gram.
Kepada Polisi, SUR alias IYUK mengaku bila barang itu mau digunakan sendiri bersama teman-temannya, karena dia biasa mengkonsumsi barang haram itu bahkan hampir asetiap hari dan sudah sekitar 3 bulan dia menjalani. Namun bila ada temannya yang mau beli ya dilayani, terang tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH menjelaskan anggota berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba berkat adanya informasi masyarakat.
Tersangka ditangkap dirumahnya. Setelah anggota melakukan penggeledahan badan dan tidak menemukan hasil, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu di lantai ruang tamu rumahnya, kata Kasat Reskoba.
Selain barang berupa Narkoba jenis Sabu, Anggota juga menemukan barang lain berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah hp merk samsung warna putih.
Kasat Reskoba juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka darimana barang haram itu didapat, ya masih dalam pengembangan, jelas Kasat Reskoba.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya Penyidikl menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..