Bontang – Unit Reserse Kriminil (Reskrim) Polsek Muara Badak – Polres Bontang bersama anggota Jatanras Polda Kaltim dan Unit Opasnal Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku yang mengaku bernama SAM (47) warga Jl. Dermaga Pelabuhan Gg 1 RT 2 RW 1 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda telah melakukan perbuatan mengambil barang milik korban tiga orang sekaligus bernama Djamaluddin, Muslimindan dan Kisman dalam satu rumah sewa di Jl. Karang Mumus Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak, Senin (24/8/2020).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku kasus Pencurian di wilayah Muara Badak.
Lanjut Kapolsek, Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Jl. Dermaga Pelabuhan Gg 1 RT 2 RW 1 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda tanpa perlawanan, Rabu (26/8/2020).
Pelaku mengaku telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya antara lain berupa 1(satu) Buah notebook merk HP warna Hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y71 warna Silver dan 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung J5 warna Putih, jelas Kapolsek.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah pada malam hari saat korban sedang tidur dengan kondisi pintu rumah tertutup namun tidak terkunci”, jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum dan terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya