Kriminal

Pencurian di Sumur Sambera 21 PT. PHSS, Polisi Amankan Pelaku dan barang Bukti

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayahnya. Kali ini Pencurian terjadi diĀ  sumur Sambera 21 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Polisi dan Security PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MU (48) warga Jl. Kapten Piere Tendean RT. 18 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang kesehariannya berdomisili di Marangkayu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (10/9/2021) sore.

Dalam penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick-up jenis Apv mega cary warna putih no pol : DP-8583-FA bermuatan 1 (satu) buah tabung Oxigen, 1 (satu) buah tabung Elpiji 3 kg, 1 (satu) set selang Cutting, 1 (satu) buah mata Cutting dan 90 (sembilan puluh) batang besi pagar.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian barang milik perusahaan PT. PHSS.

Dikatakan Sujarwanto, Awalnya ada dua karyawan mencurigai keberadaan mobil pick up di lokasi sumur 21, kemudian dua orang itu menginformasikan kepada Security PT. PHSS.

Dengan di Back up personil Polsek Marangkayu, Security bergerak ke lokasi Sambera 21, ditemukan barang bukti di atas mobil pick up berupa besi pipa kerangkeng sumur berukuran 2 meter sebanyak 90 potong dan peralatan pemotong besi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengaku bila perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang untuk membayar cicilan mobil”, kata AKP Sujarwanto.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Marangkayu. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button