Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kandang ayam di Jalan Poros Muara Badak di Gang Ontel RT. 03 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada awak media ini pagi ini Selasa (19/11/2019).
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi petugas berhasil menangkap 2 (dua) Pelaku bernama MY (37) dan JF (50) dirumahnya, keduanya warga Dusun Palacari Ilir RT. 04 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak” ungkap Iptu M. Yusuf.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) buah bola lampu, 1( Satu) buah dinamo air warna putih, 1 ( Satu) buah mesin pencuci mobil warna merah dan 1 ( Satu) buah mesin pompa air merk robin warna kuning hasil kejahatan. Barang-banrang tersebut masih tersimpan di rumah pelaku.
Pelaku mengambil barang milik H. RISMA TANTU warga alamat Jl. Bung Tomo Rt. 13 Kel. Baka Kecamatan Kota Samarinda dengan cara merusak pintu kemudian masuk kedalam kandang dan mengambil barang untuk dimiliki pada hari Jumat (15/11/2019). Akibat kejadian tersebut korban H. RISMA TANTU mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.