Bontang – Dalam proses penyidikan, Polri berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk itu diperlukan tahapan tahapan proses penyidikan tindak pidana yang memakan waktu sehingga dapat menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia sesuai Undang Undang.
Beberapa perkara pidana memerlukan keterangan ahli dan alat bukti yang cukup sehingga proses penyidikan dapat sampai ke tahap Pengadilan untuk memperoleh Kepastian Hukum yang seadil adilnya.
Menanggapi isu yang beredar dalam penanganan tindak pidana perkara Investasi Ayam Apderis yang di “frame” kan lambat, Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Hari menyampaikan “Polres Bontang Intens melakukan Koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum untuk menjamin Hak Asasi Manusia, hasil koordinasi ini untuk saling melengkapi diantaranya mengenai penambahan keterangan dari pihak perbankan dan keterangan saksi ahli yang mekanismenya memerlukan waktu dan telah di laksanakan Exposé bersama antara penyidik Polres dengan Kejaksaan Negeri utk memaksimalkan penanganan perkara tersebut”.
HUMAS POLRES BONTANG