Kriminal

Penganiayaan di THM Kota Bontang, Polisi Ringkus Pelakunya

Bontang – Tindak Pidana Penganiayaan kembali terjadi di Kota Bontang. Kali ini terjadi di Area Parkir Hotel Gembira Jl. Angkasa Kel. Berbas Tengah Kec. Btg Selatan Kota Bontang, Jum’at (4/12/2020) pagi hari pukul 03.30 wita.

Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelakunya bernama AA (43)  warga Jl. Sutoyo Rt. 52 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada Sabtu 5/12/2020 sore, di Jl. Bhayangkara No. 01 Kel. Gunung Elai Kec. Btg Utara Kota Bontang.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat menuturkan menurut korban kejadian itu terjadi secara tiba-tiba.

Saat korban MUSTARI warga Jl. Zamrud 24 Rt. 53 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan keluar dari Tempat Hiburan malam (THM) Gembira, tiba-tiba datang sekelompok orang dengan menggunakan penutup kepala dan masker yang salah satunya langsung memukul korban, kata AKP Mahfud..

Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku memukul korban kearah wajah sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong yang mengenai mata dan pelipis sebelah kanan hingga berdarah. Saat itu korban juga merasa ada yang memukul dari belakang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.

Sekarang pelaku diamankan di Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedang apa motif Penganiayaan dan siapa saja temannya masih dalam pengembangan. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button