Bontang – Dalam arahan kepada seluruh jajaran, Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing bahwa Polres akan terus secara masif untuk melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum yang tepat dan terukur guna berantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Pada Selasa (18/06/2024) Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan terduga S ini adalah hasil penyelidikan tim Reskoba Polres Bontang yang bersumber dari informasi masyarakat.
Terduga S ditangkap di TKP Kel Tanjung Laut. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa 8 bungkus plastik bening berisi butir kristal yang diduga Sabu seberat 2,15 gram yang tersimpan di bagasi sepeda motor Honda beat yang dibawanya. Dari keterangan terduga S, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui alamat domisilinya. Untuk selanjutnya terduga S menjalani proses penyidikan dan akan dilakukan pengembangan oleh Sat Reskoba.
HUMAS POLRES BONTANG