Bontang – Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan Percobaan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Sabtu (22/2/2020).
IF (20) warga Jl. Marina 4 No. 65 Rt. 20 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang melakukan percobaan Penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban di Jl. Pangeran Diponegoro Rt.015 Kel. Berbas Pantai Kec. Btg Selatan Kota Bontang.
Pelaku ditangkap di Jl. Marina 4 No. 65 Rt. 20 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Awalmula kejadian korban meneriaki pelaku yang saat itu sedang berkelai dengan orang lain, namun pelaku justru mengancam korban dan menyerang korban dengan mengayunkan selurit sebanyak 2 kali namun tidak mengenahi korban karena korban bisa menghindar.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan percobaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa Sebilah Celurit Tanpa Gagang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.