berita

Personil Muara Badak Monitoring Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye

Polres Bontang – Unit Intelkam Polsek Muara Badak monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye di ruang rapat lantai 2 Kecamatan Muara Badak Jalan Gas Alam Desa Batu Batu Kecamatan Muara Badak, Rabu (29 /11/2023) pukul 16.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Muara Badak Neneng Sri Yuliarti, Ketua Komisioner PPK Kecamatan Muara Badak Sudarko beserta anggota, Ketua Komisioner Panwascam Kecamatan Muara Badak Moh Andi Asdar beserta anggota serta PPS se Kecamatan Muara Badak.

Ketua Panwascam Kecamatan Muara Badak Moh Andi Asdar menyampaikan bahwa Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. namun dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak jarang terjadi pelanggaran kampanye yang dapat mengganggu proses demokrasi dan merugikan peserta pemilu.

“Pelanggaran kampanye adalah segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu”. Ungkapnya

“Beberapa contoh pelanggaran kampanye adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye, menyebarluaskan berita bohong atau fitnah, dan memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka”.jelasnya.

Untuk Mencegah dan menangani pelanggaran kampanye, diperlukan upaya mitigasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Mitigasi pelanggaran kampanye dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:

  1. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu dan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye pemilu, hak dan kewajiban peserta pemilu dan pemilih, serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran kampanye.
  2. Mendorong peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas pemilu yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye dan menghormati hasil pemilu.
  3. Membentuk tim monitoring dan evaluasi kampanye yang terdiri dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan perwakilan peserta pemilu untuk mengawasi jalannya kampanye dan menyelesaikan sengketa kampanye secara cepat dan adil.
  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran kampanye sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  5. Mendorong media massa untuk memberitakan kampanye pemilu secara objektif, akurat, dan seimbang, serta tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat merusak citra peserta pemilu atau memecah belah masyarakat.
  6. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi kampanye pemilu dan melaporkan pelanggaran kampanye yang terjadi di sekitar mereka kepada pengawas pemilu atau aparat penegak hukum.
  7. Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak terpengaruh oleh uang atau barang yang ditawarkan oleh peserta pemilu.

Dengan melakukan mitigasi pelanggaran kampanye, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemilu 2024 sebagai sarana demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat. Selain itu, mitigasi pelanggaran kampanye juga dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

  1. Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dasar, undang-undang tentang pemilu dan pilkada, serta peraturan pemerintah.
  2. Konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum pemilu dan pilkada, seperti perlindungan hak politik, aksesibilitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan efisiensi.
  3. Responsif terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seperti kemajuan teknologi informasi, pola baru pelanggaran pemilu dan pilkada, serta dinamika sosial politik masyarakat.
  4. Partisipatif dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan hukum, seperti penyelenggara pemilu dan pilkada, peserta pemilu dan pilkada, pengawas pemilu dan pilkada, penegak hukum, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.

Dalam penjelasannya Moh Andi Asdar mengatakan penguatan legal drafting penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan legal drafting yang baik, diharapkan dapat menghasilkan peraturan hukum yang mampu mengatur secara jelas, tegas, dan adil segala aspek yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Hal ini akan berdampak positif pada penegakan hukum pemilu dan pilkada yang lebih efektif, efisien, dan responsif. Selain itu, penguatan legal drafting juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan pilkada sebagai lembaga yang profesional, independen, dan kredibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button