Polres Bontang – Personil Sentra Gakumdu Polres Bontang Bripka Markus Sihotang mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Peraturan Perundang Undangan tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Ruang Tanjung Mangkaliat Hotel Bintang Sintuk Jalan Urea Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (09/12/2023) Pukul 14.30 Wita.
Kegiatan tersbut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian, Komisioner Bawaslu Kota Bontang Syahriah dan Ismail Usman, Komisioner KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, Kejaksaan Negeri Kota Bontang Brama, Sentra Gakkumdu Polres Bontang Bripka Markus Sihotang, Direktur LBH SiKAP Ebin Marwin, Para Ketua Panwascam Kota Bontang, Staf Bawaslu Kota Bontang, Perwakilan Media Kota Bontang, Perwakilan Partai Politik Kota Bontang.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian menekankan terhadap perwakilan parpol untuk bisa membantu mensosialisasikan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di 2024.
“Kami harapkan para rekan rekan dan Perwakilan dari Parpol yang hadir di tempat ini untuk bisa membantu mensosialisasikan peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di 2024”. Tekannya
Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Bontang Syahriah mengharapkan adanya persamaan persepsi Visi dan Misi dilapangan antara Bawaslu,KPU dan dari Partai Politik sehingga tercipta Pemilu Damai di Kota Bontang.
“Di sini kita sadar bahwa Bahwa Bawaslu Kota Bontang tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran rekan rekan agar turut andil dalam melakukan pengawasan di Kota Bontang”. Ungkapnya.
Selanjutnya acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Peraturan Perundang Undangan tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024 diisi dengan materi Penanganan Kampanye Pemilu Tahun 2014 oleh Ebin Marwi dengan tujuan dapat mengetahui, memahami dan menjelaskan pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kota Bontang dalam proses pengawas pemilu 2024.