Bontang – Team Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak Pidana menangkap, membunuh , memiliki dan perdagangan satwa yang dilindungi jenis Penyu, Jumat (28/8/2020).
Pelaku bernama HAS (62) ditangkap dirumahnya di Jl. Kapten Piere Tendean Gg. Batu Sahasa 4 RT. 006 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan barang bukti berupa 6 (enam) ekor satwa jenis penyu masih hidup dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp. 180.000,-.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perdagangan daging Penyu di Jl. Batu Sahasa Bontang Kuala. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di rumah terdapat 6 (enam) ekor satwa jenis penyu yg masih hidup di dalam keramba, kata Kasat Reskrim.
Darimana Penyu-Penyu itu didapat, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini masih dalam pengembangan pihak Penyidik Polres Bontang, .
Saat ini pelaku dimankan di Polres Bontang, sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu keadaaan masih hidup kita titipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang.
Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Juta rupiah.