News

Polisi kembali amankan Pengedar Sabu di Marangkayu

Polres Bontang – Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang kembali mengungkap kasus diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/10/2024) sekira pukul 18.21 WITA. Tim menangkap seorang pria berinisial MI (31) di RT 15, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat, diduga terdapat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Makarti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir, bersama timnya segera melakukan penyelidikan.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di RT 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Di sana, ditemukan lagi satu paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam koper, terbungkus amplop putih. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. “Selain tiga paket sabu-sabu, kami juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Seperti: ponsel, uang tunai Rp 1.200.000, 1 pack plastik klip kecil, Dua sendok takar dari pipet plastik,” ujar Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button