Kriminal

Polisi Ringkus 2 Remaja Pengedar Sabu

Bontang – Dua warga Bontang berinisial DKW (22) dan ENK (26) di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Senin (24/5/2021).

DKW adalah warga Api-Api, dan ENK warga Bontang Kuala saat ditangkap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Darinya Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus Sabu seberat 0,75 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais yang didampingi Kasubbag Humas Akp Suyono, mengatakan awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Bontang Baru.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, melihat seseorang mengendaraai sepeda motor hendak masuk gang di Jalan Cut Nyak Dien, setelah di tangkap mengaku bernama DKW, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 750 ribu.

Saat di interograsi DKW mengaku mendapat barang haram itu dari ENK. Tidak perlu waktu lama anggota berhasil meringkus ENK dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan rumah anggota menemukan timbangan digital, bungkus plastik klip, pipet kaca, ponsel, dan korek gas, jelas Iptu Rakib Rais.

Ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Saat ini dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button