Bontang – Perang terhadap peredaran gelap Narkoba terus didengungkan oleh Kepolisian Republik Indonesia termasuk Polres Bontang dan Polsek jajarannya. Tidak mengenal lelah untuk memerangi Peredaran Narkoba.
Usai Polsek Bontang Selatan yang di Back Up Polres Bontang membekuk 2 (dua) orang Pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang, kini giliran Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayahnya, Sabtu (12/9/2020).
Kepada Media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, SH menjelaskan awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di se buah rumah di Jl. Ra Kartini Rt 19 Desa Gas alam Kec. Muara BadakĀ seringĀ dipakai ngumpul-ngumpul anak muda yang diduga sedang Pesta dan Transaksi Narkoba.
Lanjut Kapolsek Muara Badak, Dengan bekal Informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, sekitar setengah jam melakukan pengintaian, lima orang anggota yang didampimgi Ketua RT. 19 melakukan penggerebekan sebuah rumah yang didalamnya ada seorang pria yang mengaku bernama AR.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, anggota mendapati 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, 1 (Satu ) bungkus klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan satu sendok takar plastik wernah putih.
Penggeledahan dilanjutkan keruangan lain hingga di temukan 3 (Tiga ) bungkus poket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu ) timbangan digital warnah hitam merek Aosal di luar rumah bawah Jendela kamar yang pengakuan tersangka di buang pada saat dilakukan penggerebekan, ujar IPTU Purwo.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang Pria bernama AR (27) dan mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 ( empat ) poket plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,91 gram, tegas Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan pihak Kepolisian. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..