Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu usai meringkus pria di Tanjung Laut berinisial MR 36 tahun ditangkap di kediamannya, pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, menangkap tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 33 poket atau seberat 20,11 gram.
“Kami tangkap atas laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Polisi juga menyita daster, dompet, pipet kaca, dan handphone tersangka.
Sementara, dari mana sabu itu berasal masih dikembangkan.
“Tersangka masih kami periksa, jadi kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.