Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria Pelaku Penganiayan Dengan Menggunakan Sajam

Polres Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam.

DS (49) diringkus tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti sebilah badik pajang sekitar 15 cm, DS diringkus di jl Ir H. Juanda gang Biawan kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan pada hari Minggi (24/4/2022) jam 18.00 wita kemudian di giring ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adalah AR (35) tahun terpaksa harus dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk dibeberapa tempat dibagian tubuhnya.

Kejadiannya sendiri bermula pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira jam 23.00 wita korban dan keluarga tersangka berkumpul di jl Ks Tubun Tanjung Laut Indah Bontang Selatan untuk musyawarah terkait hubungan antara korban dan istri pelaku, dari hasil musyawarah disepakati masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan korbanpun pulang ke rumahnya di jl Sukarno Hatta kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat kota Bontang, namun naas baru sampai didepan rumah tersangka menyusul dengan membawa sebilah badik dan melakukan penyerangan, mengetahui tersangka menghunus sebilah badik korbanpun berlari menghindar, namun naas korban terjatuh dan tersangkapun menyerang dengan membabibuta, tak ayal paha kiri, pantat kiri dan kepala bagian atas mengalami luka ada juga luka di kaki akibat terjatuh.

Atas kejadian ini korbanpun melapor ke Polres Bontang jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, S. Sos.

Atas kejadian itu Pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951 yaitu penganiayan dengan menggunakan sanjata tajam dengan ancaman hukuman 3 s/d 12 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button