Bontang – Kurun waktu kurang dari satu Jam, Satreskoba Polres Bontang berhasil meringkus 3 (tiga) pemuda usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang di tangkap usai transaksi di salah satu hotel di Jalan Sultan Syahrir, Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan, Sabtu (13/6/2020) jam 00.30 wita dini hari.
Pertama Polisi meringkus TL alias CL (20) warga Jl lumba lumba Rt 27 kel. Tanjung laut indah Kec. Bontang selatanĀ dan berikutnya tersangka MS (23) warga Jl Ir Juanda Rt 6 kel Tanjung laut kec. Bontang selatan yang disinyalir telah melakukan transaksi Narkoba.
Tersangka TL alias CL diduga sebagai penjual barang haram yang dibeli oleh tersangka MS. Keduanya tak bisa berkutik saat ditangkap Polisi. Pasalnya, barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal seberat 1,58 gram diduga sabu-sabu ditemukan di jaket yang kala itu dikenakan MS.
Ketika ditanya, MS mengaku bila barang terlarang itu diperoleh dari TL alias CL. Dan TL alias CL mengakui barang itu adalah miliknya. Selain mengamankan narkoba, Polisi juga menyita dua plastik klip dan jaket hijau yang dikenakan MS untuk dijadikan barang bukti.
Hasil pengembangan yang dilakukan Polisi dan keterangan kedua tersangka mengaku bahwasanya barang haram tersebut dibeli dari EW alias AT (25) warga Jl lumba lumba Rt 27 kel. Tanjung laut indah kec. Bontang selatan kota bontang.
Hanya dalam waktu kurang dari satu jam atau Jam 01.00 wita tersangka EW alias AT berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tangan tersangka EW alias AT, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,08 gram. Selain Sabu Polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain sebuah ponsel, kotak ponsel, timbangan digital, korek gas, sedotan berujung runcing, plastik klip, dan alat isap sabu (bong).
Tersangka EW alias AT mengaku menjalani bisnis barang haram ini baru sekitar dua bulan. Dirinya membeli barang haram tersebut dari warga Sangatta namun tidak mengenal namanya, diapun transaksi melalui ponsel kemudian mengambil barang ke Sangatta hanya ditunjukkan tempat penyimpanannya.
Sekali ngambil barang sebanyak 10 Gram. Ini baru kali pertama menjalani dan belum sempat habis sudah ditangkap Polisi, pengakuan tersangka EW alias AT kepada Polisi, dirinya menjalani bisnis ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama seorang istri.
Seluruh barang bukti dan ke 3 tersangka saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara .