Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lain jenis yang melakukan tindak Pidana pemerasan dan atau pengancaman, Sabtu 1/8/2020.
HH (29) warga Jl. Cut Nyak Dien RT. 13 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan YU Als PUTRI (25) Jl. Baronang RT. 13 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang di bekuk di sebuah rumah kontrakan di Mayor Jend. DI. Panjaitan Gg. Permadi RT. 49 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
“Saat ini keduanya di Amankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses pendalaman oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, apa motif dan tujuan melakukan perbuatan tersebut dan sejauh mana perbuatan yang pernah dilakukan”.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan telah terjadi perbuatan melanggar hukum pemerasan dan atau pengancaman yang melibatkan dua orang lain jenis namjun bukan pasangan suami istri.
Sabtu 1/8 sekira pukul 01.00 wita Korban bernama REZA terjadi berkomunikasi dengan YU Als Putri untuk berkencan, kemudian korban mendatangi rumah kontrakan YU, setelah korban sampai dan masuk kedalam rumah atau ruang tamu, YU Als Putri mengunci pintu rumah.
Tidak lama muncul HH yang telah duluan didalam rumah dari ruangan lain sambil membawa senjata tajam jenis parang, kemudian HH mendekati korban dan mengancam dengan mengatakan “kutebas kamu” setelah itu korban di tendang dibagian muka dan diambil Hand Phonenya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang, jelas Kasat Reskrim.
Saat ini ke dua pelaku HH dan YU Als Putri serta barang bukti berupa sebilah parang serta sebuah Hand Phone merk Xiomi di amankan di Polres Bontang, Terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.