Bontang , Jajaran Kepolisian Resort Bontang – Polda Kaltim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Prostitusi Online korban anak di bawah umur, Kamis (21/2/2019).
Pelaku merupakan sepasang kekasih, sebut saja Romeo (20) dan Mawar (16). Saat ini Romeo masih setatus Pelajar disalah satu SMA di Kota Bontang sedangkan Mawar merupakan anak putus sekolah.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ferry Putra Samodra menerangkan bahwa Polisi mengamankan dua tersangka dengan nama samaran Romeo dan Mawar. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Saat ini Romeo dan Mawar diamankan di Polsek Bontang Selatan – Polres Bontang – Polda Kaltim, terangnya.
Pengungkapan kasus Prostitusi Online ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut salah satu petugas menyamar menjadi pria hidung belang dan seolah-olah menjadi pelanggan Bunga (15). Bunga merupakan korban eksploitasi kedua tersangka —nama disamarkan—.
Awalnya petugas yang menyamar itu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi media sosial (medsos) Michat. Di situ pelaku menjajakan dan menjual Bunga dengan memamerkan berbagai macam model foto yang ditampilkan.
Akp Ferry juga menceritakan, setelah melakukan negosiasi harga via online, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel melati di Kota Taman.
“Harga sudah sepakat. Lalu sang papi (Romeo) mengantarkan Bunga ke lokasi yang sudah ditentukan,” kata Ferry kepada media ini, Selasa (26/2/2019).
Penawaran awal sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan. Saat itu petugas meminta negosiasi agar menurunkan harganya. Hingga memperoleh kesepakatan dengan harga Rp 700 ribu. Di awal haurs bayar Rp 200 ribu buat buka kamar. Sisanya dibayar saat Bunga mau dibawa ke kamar.
Dihadapan Polisi Bunga menerangkan bahwa tarif melakukan hubungan badan lebih murah jika pelanggan mau menggunakan alat kontrasepsi, Jika tidak menggunakan alat Kontrasepsi harganya beda, Namun Bunga tidak menyebutkan nominal perbedaan tarif tersebut.
Informasi yang diperoleh Petugas bahwa Bunga bekerja bersama pelaku sejak dua bulan lalu. Dia pun sudah melayani pria hidung belang kurang lebih 20 orang selama melakoni pekerjaan ini yang hampir rata-rata om om..
Bunga dan Mawar merupakan anak putus sekolah dan mereka tinggal satu rumah di Kawasan Lengkol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Hasil dari pekerjaan ini pun mereka nikmati sama-sama.
“Pengakuan maminya (Mawar) juga pernah bekerja seperti Bunga. Romeo dan pacarnya Mawar berencana akan menikah”.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.