Kriminal

Polres Bontang Amankan Seorang Pelaku Penganiyaan Anak Tiri Yang Masih Balita

Bontang –  Polsek Bontang Selatan mengamankan  seorang Pria lantaran  tega menganiaya anak tirinya yang masih berumur 4 tahun  hingga mengalami luka memar di bagian punggung

Pelaku, AN (31), Warga Jl. Habibon  Kel. Tanjung Laut Indah akhirnya diamankan polisi setelah dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu Kandung korban Selasa (06/12/2022) jam 23.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan penganiyaan ini dilakukan hanya lantaran tersangka kesal lantaran korban tidak mau masuk kedalam rumah

Perbuatan ini dilakukan saat Pelaku dalam keadaan Mabuk seusai mengkonsumsi minuman keras jenis tuak ” kata kapolsek Bontang Selatan , Kamis (07/12/2022)

Kapolsek Bontang Selatan menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira jam 22.00 wita, ketika  Pelapor (Ibu korban) sedang berada di depan rumah bersama kedua anaknya, lalu datang Tersangka yang merupakan suami siri Pelapor  menyuruh anaknya untuk masuk kedalam rumah .

” Tidak berselang lama Pelapor (Ibu korban )  mendengar anaknya menangis lalu pelapor menyusul masuk kedalam rumah dan melihat anaknya menangis lalu pelapor bertanya kepada anaknya tersebut, dan dijawab habis dicambok pake ikat pinggang sama bapak” Terangnya

Selanjutnya Pelapor  membuka baju anaknya dan melihat ada luka memar di bagian punggung sebanyak 3 (tiga). Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan , Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan anncaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda 100 Juta” Pungkasnya

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button