Bontang – Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang Pria lantaran tega menganiaya anak tirinya yang masih berumur 4 tahun hingga mengalami luka memar di bagian punggung
Pelaku, AN (31), Warga Jl. Habibon Kel. Tanjung Laut Indah akhirnya diamankan polisi setelah dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu Kandung korban Selasa (06/12/2022) jam 23.00 Wita
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan penganiyaan ini dilakukan hanya lantaran tersangka kesal lantaran korban tidak mau masuk kedalam rumah
Perbuatan ini dilakukan saat Pelaku dalam keadaan Mabuk seusai mengkonsumsi minuman keras jenis tuak ” kata kapolsek Bontang Selatan , Kamis (07/12/2022)
Kapolsek Bontang Selatan menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira jam 22.00 wita, ketika Pelapor (Ibu korban) sedang berada di depan rumah bersama kedua anaknya, lalu datang Tersangka yang merupakan suami siri Pelapor menyuruh anaknya untuk masuk kedalam rumah .
” Tidak berselang lama Pelapor (Ibu korban ) mendengar anaknya menangis lalu pelapor menyusul masuk kedalam rumah dan melihat anaknya menangis lalu pelapor bertanya kepada anaknya tersebut, dan dijawab habis dicambok pake ikat pinggang sama bapak” Terangnya
Selanjutnya Pelapor membuka baju anaknya dan melihat ada luka memar di bagian punggung sebanyak 3 (tiga). Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan , Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan anncaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda 100 Juta” Pungkasnya