Bontang – Polres Bontang menggelar Press realese pengungkapan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Kedua kasus tersebut melibatkan tersangka SR (18 tahun) dan AP (18 tahun) yang melakukan persetubuhan terhadap korban AF (13 tahun) dan DA (17 tahun), Senin (02/06/2025)
Dalam konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIk MM secara langsung menjelaskan kronologi singkat kedua kasus tersebut. Tersangka SR melakukan persetubuhan terhadap korban AF sebanyak 3 kali dengan modus rayuan akan bertanggung jawab jika korban hamil, sementara tersangka AP melakukan persetubuhan terhadap korban DA sebanyak 3 kali dengan modus janji akan menikahi jika korban hamil.
Polres Bontang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone yang digunakan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Bontang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Polres Bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Humas Polres Bontang