Bontang – (08/08/2025) Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang telah berlangsung dari tanggal 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dalam operasi ini, Polres Bontang berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 10 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 96,97 gram. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 4 orang yang berperan sebagai pengedar dan 6 orang lainnya sebagai pemakai. Rata-rata usia tersangka berada pada rentang usia produktif antara 23 hingga 45 tahun, dengan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.
Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger dengan menggunakan sarana HP. Mereka melakukan penyebaran narkoba dengan sistem jejak, di mana antara bandar dan pengedar tidak pernah saling bertemu.
Wilayah Bontang Selatan menjadi lokasi terbanyak pengungkapan kasus, dengan 5 kasus dan barang bukti sabu seberat 80,46 gram. Wilayah Bontang Utara dan Muara Badak juga menjadi lokasi pengungkapan kasus, dengan masing-masing 2 kasus dan 1 kasus.
Polres Bontang akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK M.Si didalam press realese menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.
Humas Polres Bontang