Bontang, Selasa (20/05/25) Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bontang pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Dalam kasus ini, 2 tersangka diamankan, yaitu HPR dan CA, keduanya warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, S.I.K., M.M., dalam press release mengatakan bahwa keberhasilan Tim Satresnarkoba Polres Bontang dalam mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Kapal Feri Gang Kedondong RT 11, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Kapolres Bontang, kronologi singkat kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan. Setiba di TKP, Tim menemukan tersangka HPR dan CA tertangkap tangan menguasai barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,30 gram yang tersimpan dalam 2 bungkus rokok merk Garet yang diakui kepemilikannya oleh tersangka HPR.
“Barang bukti yang diamankan adalah 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 23,30 gram, 1 buah timbangan digital, dan 2 unit HP,” ungkap Kapolres Bontang.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa Polres Bontang akan terus berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak serta lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Segera laporkan setiap informasi terkait gangguan kamtibmas sekecil apapun ke Hotline ‘110’ atau No WA Kapolres Bontang 0822-5252-8823. Kami menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan laporan dan informasi kepada kami,” tutup Kapolres Bontang.
Humas Polres Bontang