News

Polres Bontang gelar Press Realese tindak lanjut Penyelidikan Pengaduan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan : Tidak Cukup Bukti Tindak Pidana

Bontang – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah atas nama inisial AFSH, Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan yang mendalam dan komprehensif, termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait. Hal ini disampaikan dalam Pers Rilis oleh Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing pada Senin (02/06/2025).

Pengaduan awal diterima berdasarkan surat dari DPC-PHM (Dewan Pengurus Cabang Pusat Hubungan Masyarakat) Kota Bontang dengan nomor 03/XI/PHM-BTG/2024 tertanggal 12 November 2024, serta disusul dengan surat lanjutan dari DPP-PHM Samarinda sebagai pengambil alih pelaporan.

Adapun objek pelaporan adalah dugaan pemalsuan ijazah nomor 11.01033 atas nama AFSH.

Klarifikasi dan Hasil Penelusuran

– Pihak pelapor melalui surat resmi telah mengajukan permintaan klarifikasi ke Kemendiktisaintek pada 29 November 2024.

– Berdasarkan balasan dari Kemendiktisaintek tanggal 12 Februari 2025, diperoleh informasi bahwa :

1. AFSH terdaftar sebagai mahasiswa aktif pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan.

2. Terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.

3. Informasi ini diperkuat melalui pengecekan pada laman resmi PDDIKTI dan PISN Kemdikbud.

4. Perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan (11.01033) merupakan kekeliruan administrasi dalam dokumen temuan dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.

Hasil Gelar Perkara

Berdasarkan gelar perkara internal dan gelar perkara khusus yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa :

1. Tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana.

2. Unsur pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tidak terpenuhi.

3. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan Pasal 102 KUHAP karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

Kapolres Bontang dalam rilis menyampaikan bahwa “Polres Bontang telah memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek dan lembaga terkait, serta analisis data melalui situs resmi PDDIKTI dan PISN, disimpulkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti. Kami berkomitmen untuk tetap melayani setiap laporan masyarakat, namun juga berkewajiban memastikan bahwa penanganannya berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah”.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun bijak dalam menyampaikan laporan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Humas Polres Bontang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button