News

Polres Bontang gelar Press realese Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Bontang – Polres Bontang menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dan curanmor di wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Lt. 2 Polres Bontang, Jl. Bhayangkara No. 01, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 11.00 WITA.

Dalam press release ini, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si memaparkan dua kasus yang telah diungkap, yaitu kasus penggelapan sepeda motor dan kasus pencurian sepeda motor. Kasus penggelapan sepeda motor terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jl. Slamet Riyadi, RT -, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang. Tersangka S, 20 tahun, warga Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, meminjam motor kepada anak korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Jl. Pontianak RT 26 No. 10, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang. Tersangka RE, 26 tahun, warga Kel. Tanjung, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, mencuri sepeda motor milik korban JS, 38 tahun, warga Kel. Gn. Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang.

Polres Bontang telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan lembar STNK. Kapolres Bontang menegaskan bahwa Polres Bontang akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Bontang, serta menindak tegas pelaku tindak pidana.

Dengan adanya press release ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat tentang kasus-kasus yang telah diungkap dan proses penyidikan yang sedang dilakukan. Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang.

Humas Polres Bontang

Back to top button