News

Polres Bontang Kawal Rapat Paripurna ke 18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang

Bontang – Senin (12/08/2024) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Ke -18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang dalam rangka Penandatangan Nota kesepakatan antara Walikota dan DPRD Kota Bontang Atas Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Dalam Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Junaidi, turut hadir Kapolres Bontang diwakili Kabagren AKP Maksum berikut para undangan diantaranya Kodim 0908 Bontang ; Setda Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, M.T ; Asisten II Setda Pemkot Bontang H. Lukman ; Asisten III Setda Pemkot Bontang Drs. Akhmad Suharto ; Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bontang ; Anggota DPRD Kota Bontang ; Danpos AL Bontang ; Ketua Bawaslu Kota Bontang ;
Para Kepala OPD ; Sekretaris DPRD ; Perwakilan Perusahaan dan Perbankan ; Staf Ahli DPRD ; Tomas dan Toda ; dan para tamu undangan.

Dihadapan forum rapat Walikota Bontang Basri Rasse menyampaikan “Berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di sebutkan bahwa rancangan PPAS di susun berdasarkan RKDP dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan dan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD”.

Hasil dalam Rapat ini adalah Pendapat akhir Fraksi – fraksi Anggota DPRD Kota Bontang dengan kesimpulan bahwa seluruh Fraksi Menyatakan Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

HUMAS POLRES BONTANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button