Pada Selasa 13 Agustus 2024 pukul 15.00, Satresnarkoba menangkap seorang pengedar sabu di Bontang Lestari berinsiail Mu 43 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Ditangkap bersama barang bukti sabu 3 plastik seberat 0.97 gram,”sebutnya.
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp1.200.000.
Tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sabu. Adapun sabu itu dibeli dari seseorang seharga Rp1.400.000.
“Sedang dilakukan pengembangan, saat ini dalam pengejaran tim kami pemasok sabunya itu,” tegasnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.