Kali ini giliran Warga Tanjung Laut Indah berinisial MH 32 tahun yang ditangkap pada
Kamis (15/8/2024) pukul 04.30 wita.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang kerap mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian,
ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, tersangka ditangkap di sebuah kamar penginapan area Jalan KS Tubun.
Saat digeledah ditemukan empat poket sabu seberat 1,53 gram yang disimpan di dalam kantong celana pendek berwarna coklat. Polisi juga mengamankan pipet kaca dan handphone tersangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.