KriminalNews

Polres Bontang Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Laut

 Polres Bontang berhasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (16/2/2023) di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. SA (44) ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas pada Desember 2022.

 

“Memang sudah diintai, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Awalnya didapat 4 bungkus di kantong celana, kemudian tim opsnal kembali mendapat 3 bungkus sabu di dalam tempat makan, tepatnya di atas lemari.

 

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui itu memang barang miliknya, totalnya 4,68 gram,” katanya.

 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk dari mana asal sabu tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sedotan runcing, timbangan disital, korek, dan handphone.

 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button