Polres Bontang – Senin 24 Juli 2023 pukul 08.30 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan penyalahgunaan BBM jenis pertalite melibatkan pengetap, operator dan pengawas SPBU.
“Mereka saling bekerjasama total kami amankan 5 orang“ sebutnya.
Diberitakan sebelumnya https://polresbontang.com/beli-pertalite-di-spbu-berkali-kali-penimbun-operator-dan-pengawas-ditangkap-polisi/ Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. Dimana tersangka bisa melakukan pengisian pertalite berkali kali karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.
Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.