Polres Bontang – Selasa 15 Agustus 2023 pukul 08.00 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan Kasus Ilegal Fishing / Bom Ikan.
Dalam press Release tersebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam mengungkapkan DW (35) ditangkap pada Minggu (13/8/2023) pukul 05.30 wita.
“Sebetulnya mereka bertiga namun dua rekannya sementara kami jadikan saksi” ungkapnya.
Iptu Khairul Umam mengatakan kejadian berawal saat Satpolairud patroli di perairan Bontang Kuala mendapati tiga orang dalam perahu yang mencurigakan.
“mereka tergesa gesa menjauh saat ada patroli Polisi” ujarnya.
Saat didatangi salah satu dari tiga orang tersebut kedapatan membuang 3 objek yang terlihat mengapung di belakang perahu ketinting.
Saat diamankan dan diperiksa ternyata objek tersebut bungkusan plastik berisi 1 bungkus bubuk putih, 1 bungkus bubuk abu –abu, dan 1 bungkus pemicu atau sumbu ledak. Lanjutnya.
Polisi juga menyita tas kain warna biru berisi 4 buah botol bom ikan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bontang
Atas perbuatannya kini DW dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya.